Walau sebenarnya jika disaksikan dari beragam kasus yang ada, mengatakan nikah siri terlihat semakin banyak memunculkan kemudharatan dibanding faedahnya.Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan sudah dikenali di kelompok beberapa ulama.
Namun nikah siri yang dikenali pada periode dulu berlainan pengertiannya dengan nikah siri di saat ini.Dulu yang diartikan dengan nikah siri yakni nikah yang sesuai rukun-rukun nikah dan ketentuannya menurut syari'at, namun saksi disuruh tidak memberitahu berlangsungnya nikah itu ke masyarakat luas, ke warga, dan sendirinya tidak ada perhelatan al-'ursy.Menurut terminologi Fikih Maliki, nikah siri adalahهو الذى يوصي فيه الزوج الشهودبكتمه عن امرأته, أوعن جماعةولوأهل منزل"Nikah yang atas pesan suami, beberapa saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jemaahnya, sekalinya keluarga di tempat"Mazhab maliki tidak memperkenankan nikah siri.
nikahnya bisa diurungkan, dan ke-2 aktornya bisa dikenai hukuman had(dera rajam), bila terjadi hubungan seks di antara ke-2 nya dan dia mengaku atau mungkin dengan kesaksian 4 orang saksi.Mazhab Syafi' dan Hanafi pun tidak memperkenankan nikah siri.
Menurut mazhab Hambali, nikah yang sudah diadakan menurut ketetapan syariat Islam ialah syah, walau dirahasiakan oleh ke-2 mempelai, wali dan beberapa saksinya.Namun hukumnya makruh.Menurut Jasa Nikah Siri Tulungagung, Khalifah Umar bin al-Khattab pernah memberikan ancaman aktor nikah siri dengan hukuman had.Ulama Yusuf QardawiAntara ulama terpenting yang memperkenankan nikah dengan siri itu ialah Yusuf Qardawi, salah seorang ahli muslim kontemporer terpenting di dunia Islam.Selanjutnya Jasa Nikah Siri madiun memiliki pendapat jika nikah ini syah sepanjang ada ijab-kabul dan saksi.Kelompok ulama dan intelektual Indonesia, terjadi ketidaksamaan penglihatan mengenai nikah siri, ada yang larang, memperkenankan, dan ada juga yang ada pada status tengah.Ketidaksamaan penglihatan itu benar-benar wajar muncul karena masing-masing faksi berpendapat dengan interpretasinya sendiri.Oleh karenanya, yang perlu ialah janganlah sampai ada faksi yang usaha memonopoli tafsiran sesuai udara gairahnya untuk penuhi tujuan dan keperluannya semata-mata.Tafsiran Islam didasari pada beberapa argument dan referensi, baik datang dari al-Quran, hadis, ijma', qiyas, atau ijtihad.Beberapa ulama memandang nikah siri dihalalkan, asal penuhi persyaratan dan rukun nikah.
Masalahnya Islam tidak mengharuskan pendataan nikah oleh negara.Tetapi, Dadang Hawari, psikolog ulama dan konselor nikah Indonesia tidak setuju untuk argumen itu.Menurut dia hukum nikah siri tidak syah karena terjadi usaha menyiasati nikah dari sebuah acara agung jadi sekadar gelaran untuk memberikan kepuasan nafsu manusia.Dia memandang, nikah siri saat ini lebih banyak dilaksanakan sebagai usaha akreditasi perselingkuhan atau menikah kembali yang ke-2 kali atau lebih.Menurut Dadang, nikah orang Indonesia yang memeluk agama islam telah ditata dalam UU Nikah R.I No satu tahun 1974 yang tidak cuma atur ketentuan negara, tetapi juga meliputi syariat Islam.Dalam undang-undang itu dipastikan jika nikah itu harus terdaftar sama sesuai perundang-undangan yang berjalan, atau untuk umat Islam terdaftar pada KUA hingga sah terdaftar dan memperoleh surat nikah(h3) 2.
Wasit Aulawi, seorang ahli hukum Islam Indonesia, bekas Direktur Pembimbingan Tubuh Peradilan Agama, mengatakan jika dalam tuntunan Islam,nikah siri tulungagung bukan hanya sebagai jalinan perdata, tapi lebih dari itu.
Jika wali yang digunakan dalam menikah tidak yakni wali yang sah, karena itu masuk ke category menikah tidak ada wali dan ini yang umum insiden di Indonesia menurut jasa nikah siri Cilacap.Sejumlah wanita di Indonesia yang gunakan kyai gak sah atau pegawai KUA yang dibayar untuk jadi wali.Wanita yang gunakan kyai atau pegawai KUA gak sah dan di daulat jadi wali wanita dalam pernikahan serta wanita tersebut tetap miliki wali yang sebetulnya menurut jasa nikah siri Cilacap, karena itu perihal sama dengan itu digolongkan haram.Jika nikah siri tersebut tetap di kerjakan, karena itu pernikahan ini punyai posisi tidak sukses atau penting buat dipisah antara kedua nya.
Jika dua-duanya tetap pengen menikah dan membanggun rumah tangga, karena itu semestinya buat jalankan pernikahan yang semestinya .Azas Berkaitan Kewajiban Wali Dalam PernikahanItu sebagai azas terkaitan kewajiban terdapatnya wali pada suatu pernikahan, umpamanya:Quran Surah Al-Baqarah 2:221Allat SWT berfirman, "Dan jangan hingga sampai menikahkan (anak-anak wanita kalian) dengan orang kafir kecuali mereka miliki iman."
[Quran Surah Al-Baqarah 2:221]Dalam ayat di atas pakai kata larangan [fi'il nahi] diarahkan buat mengganti jamal lelaki atau tankihu dan untuk tidak wanita.Arti dari ayat di atas menurut Ibnu Gebuk As Asqalani di ktab Fathul Bari syarah Betul Bukhari hlm.
IX/184 sebagai, "Wahai sejumlah wali, jangan hingga sampai kalian menikahkan wanita yang di bawah perwalian kalian dengan orang musyrik / kafir.
"Ibnu Katsir dalam Artian Ibnu Katsir hlm I/377 menafsir ayat di atas berikut di bawah ini, "Jangan hingga sampai kalian (sejumlah wali) menikahkan lelaki musyrik / kafir dengan wanita mukminah / muslimah.Sementara Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 menyingkap dengan keras, "Ayat ini menjadi bukti tekstual jika nikah harus melalui wali.Quran Surat Al Baqarah 2:232Allah SWT berfirman, "Jika kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis saat iddahnya, karena itu jangan hingga sampai kamu (sejumlah wali) batasi mereka kawin kembali dengan bisa suaminya.Dalam ayat ini katakan jika wali buat memberikan ijin di wanita perwaliannya buat menikah jika mendapat pria sama sesuai buat dinikahi dan ini menuturkan bab pernikahan itu diberi di wali.Ibnu Gebuk Al-sqalani dalam Fathul Bari IX/187 bercakap, "Ayat ini menjadi azas yang paling jelas atas keutamaan wali dalam perkawinan.
"An-Nuur/24: 32Allah SWT berfirman, ""Dan kawinkanlah sebagian orang yang sendirian di kamu, dan sebagian orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang wanitaAl-Qashash/28: 27Dan pengucapan lelaki tua pada Musa Alaihissallam, "Sesungguhnya saya punyai tujuan menikahkan mu dengan salah orang dari kedua anakku ini."HR.
Pemerintah memperpanjang kebijakan belajar dan bekerja dari rumah alias work from home hingga 21 April 2020 guna menekan penyebaran pandemi corona.
Karena itu, Kantor Urusan Agama (KUA) membuka layanan pendaftaran pernikahan secara online.Calon pengantin bisa mengakses simkah.kemenag.go.id untuk mendaftarkan rencana pernikahannya.
Pendaftaran secara online ini diterapkan karena pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hingga tingkat KUA bekerja dari rumah.Layanan pencatatan nikah tetap berjalan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home diterapkan.
“Pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Selasa (31/03).Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Tekan Penyebaran Virus Corona, KUA Buka Pendaftaran Nikah Online" , https://katadata.co.id/berita/2020/03/31/tekan-penyebaran-virus-corona-kua-buka-pendaftaran-nikah-onlinePenulis: Rizky AlikaEditor: Desy Setyowati