logo
logo
Sign in

Penafsiran uu merek dagang dan merek bagi undang undang

avatar
Aldo Putra
Penafsiran uu merek dagang dan merek bagi undang undang

Penafsiran uu merek dagang merupakan pelayanan yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta atau ataupun pelayanan.

 

Ciri ciri- ciri buat melainkan hasil penciptaan yang diperoleh seorang ataupun sebagian orang dengan cara bersama- sama ataupun tubuh hukum dengan penciptaan orang lain ataupun tubuh hukum yang lain;

 

Perlengkapan advertensi, alhasil menaikkan hasil produksinya lumayan dengan mengatakan Mereknya;

 

Agunan atas kualitas barangnya;

 

Penanda asal benda atau pelayanan diperoleh.

 

Apakah guna registrasi Merek itu?

 

Registrasi Merek berperan selaku:

 

Perlengkapan fakta untuk owner yang berkuasa atas Merek yang didaftarkan;

 

Dasar antipati kepada Merek serta uu merek dagang yang serupa totalitas ataupun serupa pada pokoknya yang dimohonkan registrasi oleh orang lain buat benda atau pelayanan sejenisnya;

 

Dasar buat menghindari orang lain mengenakan Merek yang serupa totalitas atau

 

sama

 

pada pokoknya

 

dalam

 

peredaran

 

buat benda atau pelayanan sejenisnya.

 

Merek bagaimanakah yang tidak bisa didaftarkan?

 

berlawanan dengan pandangan hidup negeri, peraturan perundang- undangan, etiket, agama, kesusilaan, ataupun kedisiplinan biasa;

 

serupa dengan, berhubungan dengan, ataupun cuma mengatakan benda serta atau ataupun pelayanan yang dimohonkan pendaftarannya;

 

muat faktor yang bisa menyesatkan warga mengenai asal, mutu, tipe, dimensi, berbagai, tujuan pemakaian benda serta atau ataupun pelayanan yang dimohonkan pendaftarannya ataupun ialah julukan jenis tumbuhan yang dilindungi buat benda serta atau ataupun pelayanan yang semacam;

 

muat penjelasan yang tidak cocok dengan mutu, khasiat, ataupun manfaat dari benda serta atau ataupun pelayanan yang dibuat;

 

tidak mempunyai energi pembeda; serta atau atau

 

ialah julukan biasa serta atau ataupun ikon kepunyaan biasa.

 

Apakah yang menimbulkan permohonan registrasi Merek ditolak?

 

Permohonan registrasi Merek ditolak bila Merek itu:

 

memiliki pertemuan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan Merek kepunyaan pihak lain yang telah tertera lebih dulu buat benda serta atau ataupun pelayanan yang semacam;

 

memiliki pertemuan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan Merek yang telah populer kepunyaan pihak lain buat benda serta atau ataupun pelayanan semacam;

 

memiliki pertemuan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan Merek yang telah populer kepunyaan pihak lain buat benda serta atau ataupun pelayanan tidak semacam sejauh penuhi persyaratan khusus yang diresmikan lebih lanjut dengan peraturan penguasa;

 

memiliki pertemuan pada pokoknya ataupun keseluruhannya dengan indikasi- geografis yang telah diketahui;

 

ialah ataupun menyamai julukan orang populer, gambar, ataupun julukan tubuh hukum yang dipunyai orang lain, melainkan atas persetujuan tercatat dari yang berkuasa;

 

ialah replika ataupun menyamai julukan ataupun kependekan julukan, bendera, ikon ataupun ikon ataupun lencana negeri ataupun badan nasional ataupun global, melainkan atas persetujuan tercatat dari pihak yang berhak;

 

ialah replika ataupun menyamai ciri ataupun tanda ataupun stempel sah yang dipakai oleh Negeri ataupun badan penguasa, melainkan atas persetujuan tercatat dari pihak yang berhak.

 

Berapa lama proteksi hukum Merek tertera?

 

Merek tertera memperoleh proteksi hukum buat waktu durasi 10 tahun semenjak bertepatan pada pendapatan permohonan registrasi Merek yang berhubungan serta waktu durasi proteksi itu bisa diperpanjang.

 

Gimana metode mengajukan permohonan registrasi Merek?

 

Mengajukan permohonan registrasi sesuai uu merek dalam dobel 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan memakai blangko permohonan yang sudah diadakan yang muat:

 

bertepatan pada, bulan serta tahun permohonan;

 

julukan komplit, kebangsaan, serta Tujuan pemohon;

 

julukan komplit serta Tujuan daya, bila pemohon diajukan lewat daya;

 

motif bila Merek yang dimohonkan pendaftarannya memakai unsur- unsur warna;

 

julukan negeri serta bertepatan pada permohonan registrasi Merek yang awal kali dalam perihal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

 

Pesan permohonan registrasi Merek dilampiri dengan:

 

duplikat KTP, sebaliknya untuk pemohon yang berawal dari luar negara cocok dengan determinasi hukum wajib memilah tempat peran di Indonesia, umumnya diseleksi pada Tujuan daya ketetapannya;

 

duplikat akte pendirian tubuh hukum

 

yang sudah disahkan oleh notaris bila permohonan diajukan atas julukan tubuh hukum;

 

duplikat peraturan pemilikan bersama bila permohonan diajukan atas julukan lebih dari satu orang( Merek beramai- ramai);

 

pesan daya spesial bila permohonan registrasi dikuasakan;

 

ciri pembayaran bayaran permohonan;

 

10 lembar adab Merek( dimensi maksimum 9×9 centimeter, minimun 2×2 centimeter);

 

pesan statment kalau Merek yang dimintakan registrasi merupakan kepunyaannya.   

 
collect
0
avatar
Aldo Putra
guide
Zupyak is the world’s largest content marketing community, with over 400 000 members and 3 million articles. Explore and get your content discovered.
Read more