Pemerintah melarang mudik Lebaran pada tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kementerian Perhubungan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020 hingga hari kedua Lebaran.Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan lainnya.
“Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (22/4).Menurutnya, pelarangan mudik akan dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan.
Sedangkan pemberlakuan sanksi akan diterapkan secara penuh pada Kamis, 7 Mei 2020.Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Kemenhub Siapkan Peraturan Larangan Mudik Hingga Hari Kedua Lebaran" , https://katadata.co.id/berita/2020/04/22/kemenhub-siapkan-peraturan-larangan-mudik-hingga-hari-kedua-lebaranPenulis: Rizky AlikaEditor: Ratna Iskana